Banyak pelaku usaha, terutama yang baru merintis bisnis, masih bingung soal faktur pajak dan invoice. Sekilas memang terlihat mirip karena sama-sama berisi tagihan atau rincian transaksi. Tapi sebenarnya, faktur pajak dan invoice punya fungsi, aturan, serta kekuatan hukum yang berbeda.
Kalau kamu sedang menjalankan usaha, baik skala kecil maupun menengah, penting banget memahami perbedaan faktur pajak dan invoice supaya tidak salah langkah dalam administrasi maupun perpajakan. Yuk, kita bahas dengan santai tapi tetap jelas dan informatif.
Apa Itu Invoice?

Invoice adalah dokumen penagihan yang dikirimkan penjual kepada pembeli atas barang atau jasa yang sudah diberikan. Sederhananya, invoice itu tagihan resmi.
Di dalam invoice biasanya ada informasi seperti:
- Nama penjual dan pembeli
- Nomor invoice
- Tanggal transaksi
- Rincian barang atau jasa
- Jumlah yang harus dibayar
- Jatuh tempo pembayaran
Invoice digunakan sebagai bukti transaksi dan dasar pembayaran. Hampir semua jenis usaha menggunakan invoice, baik itu freelancer, UMKM, perusahaan jasa, hingga perusahaan besar.
Apa Itu Faktur Pajak?
Kalau invoice adalah dokumen tagihan, maka faktur pajak adalah dokumen resmi perpajakan. Faktur pajak diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti bahwa transaksi tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jadi, tidak semua pengusaha bisa menerbitkan faktur pajak. Hanya yang sudah terdaftar sebagai PKP yang berhak membuatnya.
Di dalam faktur pajak biasanya terdapat:
- Nomor seri faktur pajak
- NPWP penjual dan pembeli
- Nama dan alamat lengkap
- Rincian barang/jasa kena pajak
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Jumlah PPN yang dipungut
Faktur pajak dan invoice memang sering muncul bersamaan dalam satu transaksi bisnis, tapi keduanya punya tujuan yang berbeda.
Perbedaan Utama Faktur Pajak dan Invoice
1. Dari Segi Fungsi
Invoice berfungsi sebagai dokumen penagihan pembayaran. Sedangkan faktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan PPN yang nantinya dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
2. Dari Segi Penerbit
Semua pelaku usaha bisa membuat invoice. Tapi faktur pajak hanya bisa diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3. Dari Segi Kewajiban Hukum
Invoice tidak secara langsung berkaitan dengan kewajiban perpajakan negara. Sementara faktur pajak adalah dokumen resmi yang diatur dalam peraturan perpajakan dan wajib dilaporkan.
4. Dari Isi Dokumen
Faktur pajak dan invoice berbeda dalam detail informasi. Faktur pajak memiliki format dan komponen yang sudah diatur secara resmi, termasuk nomor seri khusus dari DJP.
5. Dari Sisi Pajak
Invoice belum tentu mencantumkan pajak. Sedangkan faktur pajak selalu berkaitan dengan PPN.
Apakah Invoice Bisa Menggantikan Faktur Pajak?
Jawabannya: tidak bisa.
Banyak yang masih salah kaprah mengira invoice sudah cukup sebagai bukti pajak. Padahal, dalam sistem perpajakan Indonesia, faktur pajak dan invoice adalah dua dokumen berbeda. Invoice tidak bisa dijadikan dasar kredit pajak masukan bagi perusahaan yang menerima barang atau jasa kena pajak.
Kalau kamu adalah PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak atas transaksi kena pajak, kamu bisa dikenakan sanksi administrasi.
Kapan Harus Menggunakan Invoice Saja?
Kamu cukup menggunakan invoice jika:
- Usahamu belum berstatus PKP
- Transaksi tidak dikenakan PPN
- Nilai omzet masih di bawah batas wajib PKP
Dalam kondisi ini, kamu tetap bisa menjalankan bisnis dengan invoice tanpa harus menerbitkan faktur pajak.
Kapan Harus Menggunakan Faktur Pajak?
Faktur pajak wajib diterbitkan jika:
- Kamu sudah terdaftar sebagai PKP
- Menjual barang atau jasa kena pajak
- Melakukan transaksi yang dikenakan PPN
Biasanya faktur pajak dan invoice diterbitkan bersamaan agar pembeli mendapatkan dokumen lengkap untuk administrasi dan pelaporan pajak mereka.
Kenapa Memahami Faktur Pajak dan Invoice Itu Penting?
Buat kamu yang sedang mengembangkan bisnis, memahami faktur pajak dan invoice itu bukan cuma soal administrasi, tapi juga soal profesionalitas dan kepatuhan hukum.
Kalau administrasi rapi:
- Laporan keuangan lebih jelas
- Pajak lebih tertib
- Kepercayaan klien meningkat
- Risiko sanksi pajak bisa dihindari
Banyak bisnis bermasalah bukan karena kurang pelanggan, tapi karena administrasi yang berantakan. Jadi jangan anggap remeh urusan dokumen seperti ini.
Tips Supaya Tidak Salah Mengelola Faktur Pajak dan Invoice
Gunakan Sistem Digital
Sekarang sudah banyak software akuntansi yang bisa membantu membuat invoice sekaligus faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Pahami Status Usahamu
Pastikan kamu tahu apakah bisnismu sudah wajib menjadi PKP atau belum.
Konsultasi dengan Konsultan Pajak
Kalau masih ragu, tidak ada salahnya berkonsultasi supaya tidak salah langkah.
Seputar Faktur Pajak dan Invoice
Apakah UMKM wajib membuat faktur pajak?
Tidak semua UMKM wajib. Hanya UMKM yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang wajib menerbitkan faktur pajak.
Apakah invoice harus mencantumkan PPN?
Kalau penjual adalah PKP dan transaksi kena PPN, biasanya PPN akan dicantumkan dalam invoice. Tapi faktur pajak tetap harus dibuat terpisah.
Apakah faktur pajak bisa dibuat manual?
Saat ini faktur pajak umumnya dibuat secara elektronik melalui sistem e-Faktur dari DJP.
Jangan Sampai Tertukar
Singkatnya, faktur pajak dan invoice memang terlihat mirip, tapi perannya berbeda. Invoice adalah dokumen tagihan pembayaran, sedangkan faktur pajak adalah dokumen resmi untuk pelaporan PPN.
Memahami perbedaan ini akan membantu kamu menjalankan bisnis dengan lebih tertib, profesional, dan aman dari masalah pajak. Jadi mulai sekarang, pastikan kamu tahu kapan harus menggunakan invoice saja dan kapan wajib menerbitkan faktur pajak.





