Berkembangnya Asuransi Syariah
Sepertinya sudah semakin banyak orang yang mulai sadar akan pentingnya beransuransi. Seiring dengan perkembangan jaman, Perusahaan Asuransi kini pun mengembangangkan unit syariah, demi menjawab kebutuhan pasar yang makin sadar pentingnya hidup sesuai aturan agama.
Lalu pertanyaannya adala; manakah yang lebih baik? Asuransi konvensional atau yang berbasis syariah?
Menurut Dewan Syariah Nasional, pengertian asuransi syariah adalah suatu perkumpulan usaha yang bertujuan untuk saling tolong menolong dan melindungi diantara kumpulan tersebut, melalui investasi dalam bentuk aset dan atau dana bersama yang memberikan pola pengembalian atau return untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Dana tersebut nantinya akan disebut sebagai tabarru’.
Asuransi syariah merupakan sistem dimana semua peserta menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusinya yang akan digunakan untuk membayarkan klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta asuransi syariah.
Sedangkan yang bertugas untuk mengelola dana tabarru’ serta operasional asuransi dan investasi dari dana-dana yang terkumpul adalah menjadi tugas perusahaan asuransi.
Asuransi syariah juga bisa disebut juga dengan ta’awun yang artinya saling membantu atau tolong menolong dalam kebaikan yang tidak hanya memikirkan keuntungan bisnis saja. Oleh karena itu ta’awun menjadi prinsip dasar asuransi syariah, yang saling menolong untuk meringankan bencana yang dialami peserta dan menjalin kebersamaan.
Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al Maidah ayat 2:
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
Mengapa Harus Menggunakan Asuransi Syariah?
Dalam transaksi asuransi konvensional terdapat ketidaktahuan dan ketidakpastian, dimana tidak jelas diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
Terdapat juga riba dalam konsep asuransi konvensional, yang jelas-jelas dilarang dalam agama. Hal ini dapat terlihat jelas pada konsep asuransi jiwa, dimana nasabah yang membeli produk asuransi jiwa membayar premi dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak di masa yang akan datang, dan sayangnya tidak ada kepastian apakah si nasabah akan mendapatkannya. Jadi jelas konsep asuransi konvensional mengandung unsur riba.
Dalam konsep asuransi konvensional juga terdapat maysir atau perjudian, karena nasabah berharap membayar sedikit uang untuk mendapatkan uang yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa bekerja.
Jadi dari tiga ulasan di atas, bisa disimpulkan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional tidak sesuai dengan transaksi yang ada dalam fiqih Islam.
Asuransi syariah memiliki perjanjian atau akad yang jelas di awal. Perjanjian atau akad yang digunakan pun transparan dan sesuai prinsip syariah, dimana semua dana yang terkumpul (tabarru’) dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi yang berlandaskan prinsip syariah.
Pada akhirnya semua dana tabbaru’ yang dikelola perusahaan asuransi nantinya akan digunakan untuk mengantisipasi terjadinya klaim atas musibah yang terjadi di antara para peserta asuransi.
Perbedaan Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah
Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Berikut ulasan perbedaan dari keduanya:
1. Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan kepanjangan tangan dari MUI, yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan serta pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak akan ditemukan dalam konsep asuransi konvensional.
2. Akad yang dilakukan pada asuransi syariah berdasarkan saling tolong menolong, sedangkan asuransi konvensional berdasarkan prinsip jual beli.
3. Dalam asuransi syariah juga terdapat konsep investasi, namun ivestasi dana pada asuransi syariah berdasarkan akad wakallah bil ujrah dan pastinya terbebas dari riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai sistem bunga atau riba sebagai bagian penempatan investasinya.
4. Dalam konsep asuransi syariah, dana yang terkumpul sepenuhnya menjadi milik peserta atau nasabah. Sedangkan perusahaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola sesuai syariah. Pada asuransi konvensional, premi yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan asuransi bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam konsep asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan asuransi. Sedangkan pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru’, dimana dana tersebut sejak awal sudah dihibahkan oleh para peserta demi menolong peserta bila terjadi musibah.
6. Dalam konsep asuransi konvensional seluruh keuntungan yang ada menjadi hak milik perusahaan asuransi. Sedangkan dalam asuransi berbasis syariah pembagian keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan di awal akad.
Sebagai nasabah, tentunya kita semua menginginkan perlindungan yang menyeluruh dan terbaik dari asuransi yang kita gunakan. Namun, perlindungan yang sesuai dengan hukum agama akan lebih memberikan ketenangan dalam berasuransi. Setuju kan?
#AllianzSyariahIsNow #Allianz #AllianzIndonesia #AllianzAsuransiSyariah #Asuransi #AsuransiSyariah #AsuransiAllianz