Seiring dengan kemajuan teknologi yang pesat saat ini, maka pintu-pintu informasipun terbuka lebar. Banyak orangpun yang akhirnya sadar akan pentingnya manajemen keuangan. Hal itulah yang memicu perkembangan asuransi saat ini.
Namun ternyata kesadaran banyak orang mengenai asuransipun berbanding lurus dengan kesadaran akan kehidupan rohani. Ini bisa dilihat dari berkembang pesatnya produk-produk yang berbasis syariah, sertifikasi halalpun kini menjadi pertimbangan yang utama untuk seseorang menggunakan produk tertentu.
Nah, berbicara mengenai halal dan haramnya suatu produk, bagaimana dengan asuransi yang berbasis syariah? Apakah halal? Atau justru haram?
Banyak yang menganggap asuransi adalah produk yang haram, karena sarat dengan ketidakjelasan, penuh spekulasi serta adanya riba. Selain itu, memiliki asuransi dianggap tidak bertawakal kepada Allah SWT, karena tidak percaya akan rezeki yang telah Allah SWT janjikan pada tiap umatnya.
Hukum Asuransi Syariah
Dalam riwayat Imam Al-Qudha’i disebutkan bahwa Amr bin Umayah RadhiyAllahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rosululloh!! Apakah aku ikat dahulu unta tungganganku lalu aku bertawakkal kepada Allah, ataukah aku lepaskan begitu saja lalu aku bertawakkal?’ Beliau menjawab, ‘Ikatlah untamu lalu bertawakkallah kepada Allah.”
(Musnad Asy-Syihab, Qayyidha wa Tawakkal, no. 633, 1/368)
Dari hadits di atas, dapat kita artikan bahwa tawakkal tidaklah berarti meninggalkan usaha. Setiap muslim haruslah bersungguh-sungguh dalam berusaha, namun setelah itu harus meyakini bahwa segala rezeki hanya berasal dari Allah SWT.
Oleh karena itu, sudah selayaknya setiap muslim untuk bersungguh-sungguh berusaha mempersiapkan kehidupan yang lebih baik, salah satunya dengan mempersiapkan antisipasi apabila terjadi musibah.
Dalam asuransi syariah, prinsip Tauhid menjadi prinsip dasarnya. Jadi niat dasar memiliki asuransi syariah adalah untuk saling tolong menolong atau takafuli, bukan meraih keuntungan sepihak saja. Seperti yang tertulis pada QS Al Maidah 5 : 2; “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Apa Saja Keuntungan Dari Asuransi Syariah?
Kehadiran asuransi berbasis syariah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang menginginkan adanya layanan asuransi dengan konsep syariah. Nah, berikut ini lima keuntungan memiliki asuransi berbasis syariah :
1. Menenangkan karena tidak melanggar hukum agama
Dalam asuransi syariah seluruh transksi dilakukan sesuai dengan hukum agama Islam. Jadi, tidak perlu khawatir akan melanggar aturan-aturan agama misalnya riba, judi atau spekulasi dan lain sebagainya.
Dana premi nasabah juga dikelola oleh perusahaan asuransi dengan prinsip bagi hasil.
2. Lebih transparan
Asuransi syariah selalu mengedepankan transparansi dalam setiap kerja sama dengan nasabah, pembagian yang jelas sudah ditetapkan di awal. Sebagai nasabah, kita berhak untuk mempertanyakan isi polis, mekanisme pengelolaan dana termasuk memastikan tidak ada hukum Islam yang dilanggar.
3. Lebih aman
Berbeda dengan asuransi konvensional, dana nasabah asuransi syariah tetap terproteksi walau telat membayar premi asuransi. Meskipun nasabah menunggak, nasabah juga akan tetap mendapatkan proteksi yang penuh.
4. Lebih adil
Dalam asuransi syariah, pembagian keuntungan lebih adil, karena asuransi menggunakan kontrak atau akad takafuli atau tolong menolong. Jadi tidak ada risk transfering dari nasabah ke perusahaan asuransi, yang ada dalah risk sharing.
5. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang menjamin transaksi berjalan sesuai hukum syariah
Penerapan konsep syariah tentu saja mendapat pengawasan dari Majelis Ulama Indonesia. Oleh mengawasi lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi, MUI telah membentuk Dewan Syariah Nasional yang berperan untuk mengawasi setiap kegiatan dan pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia. Nah, sebagai perwakilan dari Dewan Syariah Nasional, ditunjuklah Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk melakukan pengawasan di tiap-tiap lembaga tersebut. Pengawasan ini bertujuan agar nasabah dapat merasakan pelaksanaan syariah dan manfaatnya sesuai yang telah diatur dalam agama.
Nah, salah satu perusahaan asuransi yang menjalankan prinsip syriah adalah Allianz Life Indonesia. Dengan tiga produk andalannya, Allianz Life Indonesia hadir untuk memberikan ketenangan bagi para nasabahnya.
Dalam menjalankan operasionalnya, Allianz Life Indonesia telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah sebagai lembaga yang mengawasi produk-produk syariah yang dikeluarkannya.
Produk asuransi syariah yang dikeluarkan oleh Allianz Life Indonesia antara lain adalah sebagai berikut :
1. Allianz Tasbih
Allianz Tasbih adalah produk asuransi tradisional berbasis syariah yang memberikan proteksi serta tabungan berjangka untuk ibadah haji. Allianz Tasbih menawarkan jumlah kontribusi yang lebih terjangkau oleh calon nasabah, dengan pilihan pembayaran bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan untuk mencapai akumulasi dana pembiayaan haji di masa datang.
2. AlliSya Protection Plus
AlliSya Protection Plus adalah produk unit link yang berbasis syariah, yang memberikan manfaat asuransi apabila terjadi musibah berupa santuan asuransi beserta nilai investasinya.
3. AlliSya Maxi Fund Plus
AlliSya Maxi Fund Plus juga merupakan produk unit link yang berbasis syariah. AlliSya Maxi Fund Plus menawarkan manfaat perlindungan jiwa seumur hidup hingga usia 100 tahun beserta nilai investasi. Calon nasabah bisa menentukan sendiri kapan untuk menikmati hasil tersebut.
4. AlliSya Care
AlliSya Care adalah produk asuransi kesehatan murni yang berbasis syariah.
Memahami lebih dalam mengenai asuransi syariah akan membuat kita lebih mengerti bahwa asuransi syariah bukan sebatas urusan halal dan haram. Konsep pengelolaan dana dan resiko memberikan keuntungan yang lebih untuk nasabah. Jadi secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa produk ini adalah proteksi sekaligus investasi yang menenangkan untuk kita.
#AllianzSyariahIsNow #Allianz #AllianzIndonesia #AllianzAsuransiSyariah #Asuransi #AsuransiSyariah #AsuransiAllianz